Di dalam proses pengadaan barang/ jasa, penunjukan langsung merupakan metode untuk langsung menetapkan satu atau lebih penyedia dengan diskresi dari pemberi kerja guna melaksanakan pekerjaan pengadaan barang/jasa tanpa melalui proses tender. Metode Penunjukan langsung ini digunakan karena mempunyai sejumlah keuntungan, antara lain efisien, mempercepat proses pengadaan dan kepastian penyelesaian pekerjaan. Namun demikian, tidak jarang metode tersebut dilaksanakan secara tidak tepat…
Di dalam proses pengadaan barang/jasa yang menggunakan keuangan negara, setelah ditetapkannya pemenang tender, maka tahap selanjutnya yang harus dilakukan adalah penandatanganan kontrak antara Penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (“PPK”). Terkait hal tersebut, di dalam Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 (“Perpres 16/2018”) khususnya pada Pasal 27, dapat diketahui terdapat beragam karakteristik kontrak yang dapat mengikat PPK dan Penyedia, yang mana…
Menilik pada tingginya angka sengketa atas pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa antara pemerintah dan penyedia jasa yang berujung pada penyelesaian lewat lembaga penyelesaian sengketa, baik melalui pengadilan negeri maupun arbitrase membuat pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”) pada tanggal 8 Juni 2018 menerbitkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan…
