Di bulan Juni – Juli 2018, liga sepakbola Indonesia tengah memasuki paruh musim dimana klub-klub diperbolehkan untuk mendatangkan/melepas pemain-pemainnya (baca : transfer) demi kebutuhan tim dan meraih hasil maksimal di akhir klasemen. Dalam proses transfer demikian tidak sedikit klub-klub melepas beberapa pemainnya demi menyeimbangkan neraca keuangan. Namun, setelah si pemain dilepas, banyak juga klub yang tidak mampu untuk memenuhi hak-hak…
Di dalam suatu Perseroan Terbatas (“PT”), Direksi merupakan organ yang mempunyai kewajiban untuk menjalankan tugas pengurusan perseroan dengan berpegang teguh pada kepercayaan yang diterimanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku (fiduciary duty), khususnya berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan konsep tersebut, maka direksi dalam tugas kepengurusannya wajib senantiasa bertindak atas dasar itikad baik, bertindak dengan sungguh-sungguh sesuai…
Di dalam proses pengadaan barang/ jasa, penunjukan langsung merupakan metode untuk langsung menetapkan satu atau lebih penyedia dengan diskresi dari pemberi kerja guna melaksanakan pekerjaan pengadaan barang/jasa tanpa melalui proses tender. Metode Penunjukan langsung ini digunakan karena mempunyai sejumlah keuntungan, antara lain efisien, mempercepat proses pengadaan dan kepastian penyelesaian pekerjaan. Namun demikian, tidak jarang metode tersebut dilaksanakan secara tidak tepat…
Di dalam proses pengadaan barang/jasa yang menggunakan keuangan negara, setelah ditetapkannya pemenang tender, maka tahap selanjutnya yang harus dilakukan adalah penandatanganan kontrak antara Penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (“PPK”). Terkait hal tersebut, di dalam Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 (“Perpres 16/2018”) khususnya pada Pasal 27, dapat diketahui terdapat beragam karakteristik kontrak yang dapat mengikat PPK dan Penyedia, yang mana…
Dewasa ini, saat arus perdagangan barang/jasa semakin meningkat pesat, melibatkan banyak pelaku usaha serta melintasi batas-batas negara, adanya sengketa atas pelaksanaan perjanjian merupakan sesuatu yang tidak bisa terhindarkan. Terhadap kondisi tersebut, mau tidak mau pihak yang menderita kerugian jelas akan berusaha untuk mencari jalan untuk menyelesaikannya. Namun, penyelesaian sengketa melalui pengadilan setempat seringkali tidak dapat memberikan solusi atas permasalahan yang…
Sebagaimana diketahui, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UUAAPS”) memberikan pengertian bahwa arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dengan kata lain, arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang dapat dipilih para pihak sebagai…
Menilik pada tingginya angka sengketa atas pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa antara pemerintah dan penyedia jasa yang berujung pada penyelesaian lewat lembaga penyelesaian sengketa, baik melalui pengadilan negeri maupun arbitrase membuat pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”) pada tanggal 8 Juni 2018 menerbitkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan…
