Sebagaimana diketahui, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UUAAPS”) memberikan pengertian bahwa arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dengan kata lain, arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang dapat dipilih para pihak sebagai…
